Tata Tertib Siswa
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA
SMK PUSPITA HUSADA
TAHUN PELAJARAN
2024/2025
BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah adalah lembaga
tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar dan siswa
berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilan berkembang sesuai dengan
tujuan pendidikan. Untuk terlaksananya dan
tercapainya tujuan di atas perlu adanya usaha, itikad, pengertian dan kerja
sama antara seluruh personal sekolah yaitu guru, karyawan dan siswa, dengan
orang tua atau masyaratakat serta instansi terkait. Aturan dan tata tertib
dibuat untuk menciptakan suasana kondusif mendukung tujuan pendidikan, sehingga
kegairahan siswa – siswi belajar dan guru mengajar dapat terjadi, sehingga
tujuan pendidikan dapat tercapai.
BAB II
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
2.1 Alokasi Waktu
Pelaksanaan proses belajar mengajar
1. Senin s.d Kamis : 07.15 - 14.15
2. Jumat : 07.15 – 12.00
2.2 Kehadiran
Siswa
1. Siswa harus hadir di sekolah 10 menit sebelum proses
belajar mengajar di mulai.
2. Siswa yang berhalangan hadir, orang tua/wali wajib memberitahukan secara tertulis kepada wali kelas.
3. Minimal kehadiran siswa dalam proses KBM adalah 90%
dari hari efektif setiap semester.
4. Siswa yang terlambat harus melapor kepada guru
piket dan wajib memberi alasan keterlambatan. Guru piket berhak memberikan
hukuman yang positif dan edukatif sebelum siswa dipersilahkan untuk mengikuti
KBM.
5. Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit tidak
diizinkan masuk di jam pelajaran pertama dan akan diberikan izin masuk pada
pelajaran berikutnya setelah diberi izin masuk oleh guru piket.
6. Siswa yang terlambat lebih dari 30 menit akan di
pulangkan.
7. Siswa yang terlambat lebih dari 3 kali akan
mendapat surat peringatan.
2.3 Kegiatan Belajar di
Sekolah
1. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diatur
sekolah
2. Setiap hari sebelum kegiatan belajar mengajar pada jam pertama didahului dengan mengaji/membaca Al Qur’an Surat Pendek dengan durasi maksimal 5 menit dan di akhiri dengan berdo’a bersama
dipimpin oleh Ketua Kelas atau guru di jam pertama.
3. Apabila guru sedang mengajar, siswa dilarang
mengerjakan tugas mata pelajaran lain.
4. Siswa wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan
belajar termasuk tugas – tugas dan buku.
5. Siswa wajib menggunakan
sarana dan prasarana yang ada di sekolah dengan hati-hati dan penuh tanggung
jawab.
2.4 Meninggalkan
Jam Belajar
1. Untuk di dalam lingkungan sekolah
a. Seizin guru yang sedang mengajar di kelas
b. Diketahui guru piket
2. Untuk keluar lingkungan sekolah
a. Seizin guru yang sedang mengajar di kelas
b. Seizin guru piket
c. Harus ada keterangan/konfirmasi dari orang tua/wali
2.5 Penilaian
dan Pelaporan
1. Setiap siswa wajib mengerjakan tugas - tugas yang
diberikan oleh guru
2. Seluruh siswa wajib mengikuti Penilaian Harian. Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester dan ujian
praktek setiap mata pelajaran yang ditentukan sekolah oleh sekolah.
2.6 Penampilan Siswa
1. Jadwal Pemakaian
Seragam Sekolah
Senin |
: |
Putih abu-abu lengkap dengan atribut, untuk yang berkerudung menggunakan kerudung warna putih. |
Selasa |
: |
Seragam jurusan
lengkap dengan atribut dan menggunakan sepatu
pantofel |
Rabu |
: |
Pramuka lengkap dengan
atribut, menggunakan Kacu. bagi siswi yang berjilbab menggunakan kerudung
warna coklat. |
Kamis |
: |
Batik Sekolah,
rok/celana abu lengkap dengan atribut, bagi siswi yang berjilbab menggunakan kerudung
warna putih. |
Jum’at |
: |
Baju
muslim/muslimah, rok / celana hitam, siswi memakai
kerudung warna hitam. |
2. Ketentuan Rambut
a. Siswa putri yang berambut panjang (lebih sebahu)
dan tidak berjilbab, rambut diikat dengan ikat
rambut nhair net.
b. Siswa putra dilarang berambut panjang/gondrong
(lebih dari 3cm) dan tidak boleh dikuncir (harus rapih dan tidak mengundang
perhatian khusus seperti di mowhawk, jabrik, gondrong dsb.)
BAB III
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
SEKOLAH
3.1 Siswa wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban. kebersihan,
kcindahan. kekeluargaan, dan kerindangan (K6) kelas dan sekolah
3.2 Dilarang membuat gaduh atau keributan dalam kelas sehingga mengganggu kelas
lain.
3.3 Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, mengotori meja, kursi,
tembok, WC, dll.
3.4 Dilarang merusak kelengkapan, hiasan kelas, dan tumbuh - tumbuhan yang ada
disekolah.
3.5 Siswa wajib menjaga memelihara, fasilitas sekolah dikelas atau di ruangan lainnya.
BAB IV
KETAHANAN DAN
KEAMANAN SEKOLAH
4.1.1 4.1 Selama berada di
lingkungan dan sekitar sekolah seluruh siswa dilarang :
1. Membawa rokok dan/atau merokok.
2. Membawa senjata tajam atau alat-alat lain yang
membahayakan keselamatan orang lain.
3. Membawa, membaca atau mengedarkan buku, majalah,
komik, gambar, video dsb yang berbau pornografi.
4. Membawa, meminum dan/atau mengedarkan minuman keras.
5. Membawa, menggunakan dan/atau mengedarkan narkoba.
6. Membawa kartu, alat judi atau bermain judi.
7. Melakukan pemerasan, permusuhan, perkelahian dan
pelecehan terhadap warga sekolah.
4.2 Seluruh siswa/i wajib menjaga nama baik sekolah.
4.3 Siswa dilarang bersolek dan mengenakan perhiasan
berlebihan.
4.4 Siswa dilarang mengenakan anting, gelang,
kalung serta aksesoris lain selama berada dilingkungan sekolah.
4.5 Seluruh siswa/i dilarang berkuku panjang,
mengecat rambut, dan mengecat kuku.
4.6 Seluruh siswa/i dilarang menerima tamu kecuali
telah diijinkan oleh kepala sekolah/PKS/Guru Piket.
4.7 Dilarang menggunakan soflens dan kawat gigi
selain atas petunjuk dokter.
4.8 Siswa putra dilarang berkumis dan berjenggot.
BAB V
SIKAP DAN PERILAKU
SISWA
5.1 Siswa harus memiliki sifat hormat kepada
sesame teman, guru dan karyawan sekolah.
5.2 Siswa bersikap jujur, sportif, berani bertanggungjawab,
mengakui kesalahan dan menerima setiap sanksi yang diberikan akibat perilakunya.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
6.1 Setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran
pendidikan yang sama dan sebaik – baiknya dari sekolah.
6.2 Siswa dilindungi hanya oleh sekolah dari tindakan
sewenang – wenang yang merugikan pribadinya.
6.3 Siswa berhak mengadukan masalah,
menyampaikan keluhan kepada walikelas, BK/BP, wakasek dan kepala sekolah untuk mendapatkan
tanggapan dan perhatian.
6.4 Siswa wajib mematuhi peraturan dan tata tertip
secara keseluruhan dan menerima segala sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari
perilaku dan pelanggarannya.
BAB VII
PELANGGARAN DAN
SANKSI
7.1 Siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan
sanksi didasarkan atas berat ringannya pelanggaran yang berupa:
1. Teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga
2. Hukuman fisik terukur (Dalam batas wajar)
3. Pemanggilan orang tua
4. Skorsing
5. Dikembalikan kepada orang tua/wali
BAB VIII
PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum
dalam aturan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui keputusan kepala
sekolah.
Ditetapkan
di : Tangerang
Selatan
Pada Tanggal : 12 Juli 2024
Kepala
Sekolah,
Drs. M. SUNARSUM