Peraturan Akademik
PERATURAN AKADEMIK SMK PUSPITA HUSADA
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan Akademik SMK Puspita Husada merupakan ketentuan yang mengatur segala hal terkait proses pembelajaran di SMK Puspita Husada.
2. Siswa SMK Puspita Husada adalah anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan, terdaftar secara resmi dan sedang mengikuti proses pendidikan di SMK Puspita Husada.
3. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik oleh pendidik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
4. Penilaian Tengah Semester (PTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama setengah semester.
5. Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester.
BAB II
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 2
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Proses pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran.
2. Satu tahun pelajaran di bagi menjadi dua semester.
3. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 34 minggu.
4. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran semester ganjil sebanyak 19 minggu dan semester genap sebanyak 15 minggu.
5. Proses pembelajaran meliputi Tatap Muka, Praktek Sekolah, dan Praktek Industri.
6. Praktek Kerja Industri / PKL dilaksanakan pada semester 5.
7. Pembelajaran peserta didik selama praktek kerja industri dilakukan melalui online.
Pasal 3
Struktur Kurikulum
Pelaksanaan pembelajaran di SMK Puspita Husada pada Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan Kurikulum 2013 revisi 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah nomor : 07/D.D5/KK/2018 tanggal : 07 Juni 2018.
Pasal 4
Perangkat Pembelajaran
Dalam pelaksanaan pembelajaran setiap guru harus memenuhi ketersediaan perangkat pembelajaran minimal berupa:
a. Program Tahunan
b. Program Semester
c. Silabus
d. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
e. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Pasal 5
Kehadiran Siswa
1. Kehadiran minimal siswa adalah 90% dari total jumlah minggu efektif.
2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3. Ketidakhadiran karena sakit dan dispensasi khusus tidak diperhitungkan dalam ketentuan point satu.
4. Ketentuan tentang ijin karena sakit dan dispensasi kusus diatur lebih lanjut didalam tata tertib siswa.
Pasal 6
Praktek Kerja Lapangan (PKL)
1. Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) disusun bersama antara pihak sekolah dengan pihak industri.
2. Seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 2 bulan sesuai ketentuan sekolah.
3. Kehadiran siswa pada saat pelaksanaan kegiatan di industri dihitung dalam prosentase kehadiran (pasal 5 ayat 1).
4. Penilaian Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan secara bersama antara pihak sekolah dan pihak industri. Industri menilai kinerja siswa pada saat melaksanakan kegiatan di industri menggunakan kriteria/rubrik penilaian yang dirancang oleh pihak sekolah. Sekolah melalui pembimbing PKL menilai laporan dan presentasi hasil kegiatan yang disampaikan oleh siswa setelah selesai melaksanakan kegiatan.
5. Kedua Nilai digabung menjadi nilai PKL dengan komposisi 70% untuk nilai dari industri dan 30% untuk nilai dari sekolah.
6. Nilai Praktek Kerja Lapangan (PKL) diperhitungkan dalam proses Kelulusan.
Pasal 7
Kegiatan Pengembangan Diri
1. Kegiatan pengembangan diri direncanakan dan dilaksanakan dibawah koordinasi bagian kesiswaan.
2. Kegiatan Pengembangan diri yang wajib diikuti oleh kelas X adalah Kegiatan Keagamaan, dan Kepramukaan.
3. Kegiatan Pengembangan diiri yang wajib diikuti oleh kelas XI dan XII adalah kegiatan Keagamaan.
4. Kegiatan Keagamaan dalam poin 2 dan 3 untuk siswa yang beragama Islam diaplikasikan disekolah dalam bentuk kegiatan sholat dhuhur berjamaah sedangkan untuk siswa yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu kegiatan keagamaan diaplikasikan dalam bentuk penugasan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
5. Tingkat kehadiran siswa mengukuti kegiatan pengembangan diri minimal 90 %.
6. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan pengembangan diri karena sakit dengan ijin orang tua dan dilampiri surat keterangan dokter/puskesmas/poli kesehatan dan/atau melaksanakan tugas khusus dari sekolah tidak diperhitungkan dalam kehadiran dan kepada siswa terkait diberikan tugas khusus. Ketidak hadiran dengan alasan diluar ketentuan tersebut tetap akan dihitung dalam tingkat kehadiran siswa.
7. Nilai pengembangan diri diperhitungkan dalam proses kenaikan kelas.
<span style="font-family: " times="" new="" roman",="" serif;"="">
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 8
Penilaian Harian (PH)
1. Penilaian Harian direncanakan dan dilaksanakan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
2. Penilaian Harian meliputi :
a. Penilaian aspek sikap, dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan.
Setiap guru mata pelajaran menyampaikan laporan hasil penilaian sikap secara tertulis kepada wali kelas terkait sebelum rapat verifikasi nilai rapor.
b. Penilaian aspek pengetahuan, dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
c. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, jurnal, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai
3. Proses pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara berjenjang sesuai tata urutan Kompetensi Dasar / KD.
4. Kegiatan perbaikan/remidial bagi siswa yang belum tuntas pada proses Penilaian Harian dilakukan sebelum siswa yang bersangkutan melanjutkan ke KD berikutnya.
Pasal 9
Penilaian Tengah Semester (PTS)
1. Penilaian Tengah Semester (PTS) direncanakan dan dilaksanakan oleh Kepanitiaan Penilaian Tengah Semester (PTS) setelah mencapai pertengahan semester dengan jadwal yang telah ditentukan pada kalender pendidikan.
2. Penilaian Tengah Semester (PTS) berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar/ KD yang telah diajarkan pada periode tersebut.
3. Hasil Penilaian Tengah Semester (PTS) diinformasikan kepada orang tua peserta didik selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan PTS diakumulasikan dengan nilai rata-rata Penilaian Harian (PH) dalam periode tersebut.
Pasal 10
Penilaian Akhir Semester (PAS)
<span style="font-family:" times="" new="" roman","serif";="" mso-fareast-font-family:"times="" roman""="">1. Penilaian Akhir Semester (PAS) direncanakan dalam Rencana Kerja Sekolah Bidang Kurikulum dan terjadwal pada kalender pendidikan.
2. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan oleh Kepanitiaan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
3. Penilaian Akhir Semester (PAS) berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar / KD yang telah diajarkan pada periode tersebut.
4. Kisi - kisi, jumlah dan bobot soal ditentukan secara bersama oleh seluruh guru anggota MGMP mata pelajaran terkait.
5. Hasil Penilaian Akhir Semester (PAS) diinformasikan kepada orang tua peserta didik selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan PTS diakumulasikan dengan nilai rata-rata Penilaian Harian (PH) dan nilai Penilaian Tengah Semester (PTS) dalam periode tersebut.
Pasal 11
Perhitungan Nilai Rapor
1. Penilaian pada Kompetensi Spritual dan Sosial
Penilaian kompetensi Spritual dan Sosial / Sikap di tuangkan dalam bentuk Diskripsi. Pendiskripsian nilai pada kompetensi sosial dan spiritual dilakukan oleh Wali Kelas bersama Guru BP/BK terkait berdasarkan catatan Wali Kelas dan masukan dari seluruh guru mata pelajaran.
Guru mata pelajaran wajib menyampaikan catatan penilaian sikap untuk kelas yang diajar kepada wali kelas terkait melalui buku jurnal penilaian.
2. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Penilaian Kompetensi Pengetahuan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang angka antara 0 - 100, disertai dengan diskripsi dari masing-masing nilai.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan dalam bentuk angka serta pendiskripsiannya dilakukan
oleh masing-masing guru terkait.
Nilai Rapor Pengetahuan dihitung berdasarkan rumus:
NRP = (50%*RNKDP) + (25%*NPTS) + (25%*NPAS)
<span style="font-family:" times="" new="" roman","serif";position:relative;="" top:5.0pt;mso-text-raise:-5.0pt"="">
Keterangan :
NRP = Nilai Rapor Pengetahuan
RNKDP = Rata-Rata Nilai Kompetensi Dasar Pengetahuan
NPTS = Nilai Penilaian Tengah Semester
NPAS = Nilai Penilaian Akhir Semester
3. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian Kompetensi Keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang angka antara 0 - 100, disertai dengan diskripsi dari masing-masing nilai.
Penilaian Kompetensi Keterampilan dalam bentuk angka serta pendiskripsiannya dilakukan
oleh masing-masing guru terkait.
Nilai Rapor Keterampilan dihitung bersadarkan rumus:
<span style="font-family:" times="" new="" roman","serif";position:relative;="" top:5.0pt;mso-text-raise:-5.0pt"="">
Keterangan:
NRK = Nilai Rapor Keterampilan
RNKDK = Rata-Rata Nilai Kompetensi Dasar Keterampilan
BAB IV
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
Siswa dinyatakan naik kelas apabila:
1. Kehadiran minimum 90 % dalam satu tahun (Tanpa Keterangan dan ijin maksimum kumulatif 18 kali dalam 1 tahun).
2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
3. Nilai sikap sekurang-kurangnya baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
4. Khusus peserta didik kelas X nilai Ekstrakurikuler Pramuka sekurang-kurangnya baik, sedangkan peserta didik kelas XI dan XII tidak wajib mengikuti Pramuka.
5. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
6. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rata-rata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
Pasal 13
Rapat Pleno Kenaikan Kelas
Rapat Pleno Kenaikan Kelas dikoordinasi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, dipimpin oleh Kepala Sekolah serta dihadiri minimal 3/4 dari total jumlah semua Guru Mata Pelajaran di SMK Puspita Husada.
<span style="font-family: " times="" new="" roman",="" serif;"="">
Pasal 14
Kelulusan
1. Kelulusan dibahas dan ditetapkan dalam rapat pleno kelulusan yang dihadiri oleh minimal 3/4 dari jumlah Guru Mata Pelajaran SMK Puspita Husada.
2. Syarat kelulusan :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c. Lulus Ujian Satuan Pendidikan / Program Pendidikan
<span style="font-family:" times="" new="" roman","serif";="" mso-fareast-font-family:"times="" roman""="">3. Ketentuan kelulusan di SMK Puspita Husada akan diatur lebih detail dalam Prosedur Operasional Standar (POS) US.
BAB V
TINDAK LANJUT TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PROSES
Pasal 15
1. Perbaikan nilai harian untuk setiap SK/KD dilaksanakan sebelum siswa tersebut melanjutkan ke KD berikutnya.
2. Setiap guru wajib memberikan kesempatan perbaikan dan/atau remedial bagi siswa yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan. Apabila siswa tidak mengikuti kegiatan perbaikan dan/atau remedial maka dilakukan prosedur sebagai berikut :
a. Apabila terdapat siswa memiliki nilai dibawah KKM dan tidak melaksanakan kegiatan remedial maka guru wajib melakukan konseling kepada siswa tersebut ditingkat mata Pelajaran.
b. Apabila setelah dilakukan konseling ditingkat mata pelajaran tetap tidak ada perubahan sikap/perilaku dari siswa yang bersangkutan maka guru mata pelajaran melakukan koordinasi dengan Wali Kelas terkait untuk dilakukan konseling lanjutan di tingkat Wali Kelas.
c. Apabila setelah dilakukan konseling di tingkat Wali Kelas tidak ada perubahan sikap/perilaku dari siswa yang bersangkutan maka guru mata pelajaran berkoordinasi dengan Wali Kelas untuk melakukan konseling bersama orang tua/wali murid dan apabila setelah itu tetap tidak ada perubahan sikap/perilaku siswa maka nilai siswa yang bersangkutan akan diperhitungkan dalam nilai rapor apa adanya.
Pasal 16
Perbaikan Nilai Pengembangan Diri
1. Perbaikan nilai pengembangan diri dilaksanakan melekat dalam proses kegiatan.
2. Apabila ada siswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstra wajib 1 kali maka pembina Ekstra melakukan konseling dan siswa terkait membuat pernyataan “tidak akan mengulang perbuatannya”.
3. Apabila ada siswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstra wajib 2 kali maka pembina ekstra berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan terkait untuk dilakukan kegiatan konseling bersama orang tua/wali murid dan siswa terkait membuat pernyataan “tidak akan mengulang perbuatannya”, dan diketahui oleh orang tua/wali.
4. Apabila ada siswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstra wajib 3 kali maka pembina ekstra berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan terkait untuk dilakukan kegiatan konseling bersama orang tua/wali murid untuk yang ke dua dan siswa terkait membuat pernyataan “tidak akan mengulang perbuatannya dan apabila kemudian hari ternyata siswa yang bersangkutan mengulangi perbuatannya maka nilai ekstra wajib/BP/BK akan dituliskan Cukup/Kurang dan akan diperhitungkan dalam proses kenaikan kelas”, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan dengan diketahui oleh orang tua/wali murid.
<span style="font-family: " times="" new="" roman",="" serif;"="">
Pasal 17
Perbaikan Nilai Praktek Kerja Lapangan (PKL)
1. Perbaikan nilai PKL dilaksanakan melekat dalam proses kegiatan.
2. Apabila ada siswa yang bermasalah di industri maka siswa tersebut akan mendapat surat peringatan dari pihak industri.
3. Surat peringatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa selama pelaksanaan PKL diberikan paling banyak 3 kali dengan jenjang sebagai berikut:
a. Surat peringatan pertama (SP-1), diberikan bagi siswa yang melakukan pelanggaran ringan untuk pertama kalinya. Ketika menerima surat peringatan pertama siswa akan dikembalikan ke sekolah untuk menerima pembinaan dari pembimbing prakerin dari sekolah dan setelah itu diperbolehkan lagi melanjutkan kegiatan PKL di industri.
b. Surat peringatan kedua (SP-2), diberikan bagi siswa yang melakukan pelanggaran ringan untuk yang kedua kalinya atau pelanggaran sedang. Ketika menerima surat peringatan kedua siswa akan dikembalikan ke sekolah untuk menerima pembinaan dari pembimbing prakerin dari sekolah dan setelah itu diperbolehkan lagi melanjutkan kegiatan PKL di industri.
c. Surat peringatan ketiga (SP-3), diberikan bagi siswa yang melakukan pelanggaran ringan untuk ketiga kalinya atau pelanggaran berat. Ketika menerima surat peringatan pertama siswa
akan dikembalikan ke sekolah dan diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan PKL di Industri.
4. Ketika melakukan proses pembinaan pertama dan kedua pembimbing PKL dari sekolah harus selalu berkoordinasi dengan guru BP/BK dan membuat laporan tertulis dilampiri surat pernyataan dari siswa terkait dan diketahui/ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
5. Siswa yang mendapatkan Surat peringatan ke tiga (SP-3) dianggap gagal melaksanakan kegiatan PKL dan harus mengulang PKL pada periode berikutmya.
Pasal 18
Peserta Didik yang Tidak Naik Kelas
1. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas dan menyatakan diri untuk mengulang harus melaporkan kepada pihak sekolah sesuai dengan ketentuan yang akan disampaikan pada saat penerimaan rapor.
2. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas dan mengulang harus mengikuti kembali seluruh pelajaran di tingkat tersebut termasuk Prakerin/PKL.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
DALAM MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH
Pasal 19
Penggunaan Ruang Kelas
1. Setiap rombongan belajar berhak menggunakan 1 ruang kelas lengkap dengan fasilitas penunjang yang digunakan sesuai jadwal untuk kegiatan pembelajaran teori.
2. Ruang kelas hanya digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal, diluar jadwal pembelajaran ruang kelas tidak boleh digunakan kecuali dengan ijin khusus Kepala Sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana.
3. Rombel yang menempati ruang kelas berkewajiban penuh untuk menjaga kebersihan dan kelangsungan pemakaian ruang kelas beserta isinya.
Pasal 20
Penggunaan Laboratorium
1. Setiap siswa berhak melakukan kegiatan praktik di bengkel dan Laboratorium sesuai dengan ketentuan jadwal.
2. Siswa melakukan praktik di bengkel dan laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran terkait.
3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 21
Penggunaan Fasilitas Umum Lain
1. Setiap siswa berhak untuk menggunakan fasilitas umum yang ada di sekolah untuk kegiatan yang terkait dengan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
2. Setiap siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga kebersihan dan kelangsungan pemakaian fasilitas umum yang ada di sekolah.
BAB VII
HAK SISWA MENDAPATKAN LAYANAN KONSELING
Pasal 22
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya
Pasal 23
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 24
Konsultasi dengan Konselor
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor / guru BK.
2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan pada jam dinas.
3. Layanan konsultasi dengan konsepor terkait dengan berbagai maslaah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VIII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 25
1. Setiap siswa yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik berhak mendapatkan penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
<span style="font-family: " times="" new="" roman",="" serif;"="">
BAB IX
MUTASI SISWA
Pasal 26
1. Mutasi siswa dapat berupa:
a. Mutasi masuk
b. Mutasi keluar
2. Setiap siswa kelas X berhak menentukan Program / Kompetensi Keahlian sesuai prestasi akademik dan minat pada saat pendaftaran melalui konsultasi dengan orang tua.
3. Siswa kelas X yang naik ke kelas XI atau siswa kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti kompetensi keahlian yang telah di pilih.
4. Siswa pindah masuk harus melalui persyaratan:
a. Berasal dari sekolah di dalam dan di luar wilayah Kota Tangerang Selatan.
b. Berasal dari sekolah yang sejenis.
c. Berasal dari program keahlian / kompetensi keahlian yang sama.
d. Bukan siswa kelas XII.
e. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
5. Setiap siswa berhak pindah mutasi keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
6. Setiap siswa berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah.
BAB X
PENUTUP
Pasal 27
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Pasal 28
Hal-hal yang belum di atur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Tangerang Selatan, 04 Juli 2025
Kepala SMK Puspita Husada,
<span style="font-size:11.0pt;line-height:115%;font-family:" times="" new="" roman","serif";="" mso-fareast-font-family:calibri;mso-fareast-theme-font:minor-latin;mso-ansi-language:="" in;mso-fareast-language:en-us;mso-bidi-language:ar-sa"=""> Drs. M. Sunarsum